Berita  

“Disita Kejagung, Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi”

“Disita Kejagung, Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi”

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa Rest Area KM 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Jasa Marga menyebut rest area tersebut tetap beroperasi meski telah disita Kejagung.

“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *