Berita  

Direksi ‘Nakal’ BUMN: Kebal Hukum atau Tidak? Polemik UU BUMN 2025

Direksi ‘Nakal’ BUMN: kebal hukum atau Tidak? Polemik UU BUMN 2025

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menjadi sorotan publik. Pasal 9G dalam perubahan undang-undang ini memicu kontroversi, terutama terkait status hukum direksi BUMN yang terlibat dalam tindak pidana seperti korupsi.
Fakta Penting
Pasal 9G secara tegas menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka kebal hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Beberapa pihak menilai bahwa interpretasi pasal ini dapat melindungi direksi dari hukuman pidana, sementara pihak lain menuntut revisi untuk memastikan akuntabilitas.
Dampak
Polemik ini tidak hanya mempengaruhi BUMN, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas pengelolaan aset negara. Jika tidak segera ditangani, kontroversi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan BUMN dan menimbulkan dampak politik yang lebih luas.

Exit mobile version