Pria inisial NF menjadi korban penipuan usai meminjamkan uang dengan jaminan mobil. Namun mobil jaminan itu malah ditarik leasing karena pelaku inisial YRF menunggak cicilan.
Peristiwa terjadi pada Jumat (11/10/2024) di Jalan Muhasim, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Awalnya YRF meminjam uang kepada NF senilai Rp 200 juta dengan jaminan mobil Toyota Fortuner beserta STNK-nya.
“Berjalannya waktu, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian. Adapun diketahui jika BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor ke pihak leasing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).