Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon . Dua tersangka kini tertunduk lesu berbaju tahanan.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan keduanya dilakukan pada Minggu (1/6), setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.