Berita  

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gawat Darurat Dijamin Program JKN, Solusi Wajib untuk Kebutuhan Primer!

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gawat Darurat Dijamin Program JKN, Solusi Wajib untuk Kebutuhan Primer!

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga telah mengatur mekanisme pelayanan kegawatdaruratan secara jelas dan pelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, peserta JKN dapat langsung ditangani di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang belum maupun telah bekerja sama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini dijamin berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Keduanya mengatur bahwa kondisi yang membahayakan nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, dan penurunan kesadaran harus segera ditangani.

Exit mobile version