Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga buku nikah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang menawarkan pengurusan dokumen biro jasa ‘Sultan Biro Jasa’ yang seolah-olah resmi. Indikasinya, dokumen palsu dari biro jasa tersebut digunakan untuk kejahatan lainnya.
“Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dilansir detikSumut , Rabu (30/4/2025).