Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar penyelundupan ekstasi yang dikamuflase dengan permen di Bali. Setelah menangkap WN Bali bernama Lima Tome Rodrigues (42), tim Bareskrim Polri menangkap WN Jerman bernama Daniel yang diduga sebagai pemasok ekstasi.
“Penangkapan terhadap tersangka Daniel ini merupakan pengembangan dari tersangka Rodrigues,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Brigjen Eko Hadi mengatakan Daniel ditangkap di sebuah perbelanjaan di kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Menurut pengakuannya, ia memesan ekstasi tersebut kepada seseorang di Jerman.