Korban banjir bandang tahun 2020 di Kabupaten Lebak sampai saat ini masih mengungsi di hunian sementara (huntara) karena belum dibangunnya hunian tetap (huntap). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan meminta pengalihan wewenang dari pemerintah pusat untuk membangun Huntap menggunakan dana APBD.
“Sedang proses penganggaran untuk bisa dilaksanakan pembangunan hunian tetap korban bencana Lebakgedong pada 2026,” ucap Asisten Daerah (Asda) Pemerintah Provinsi Banten, Komarudin, di Kota Serang, Jumat (23/5/2025).
Menurut Komarudin, selama ini wewenang pembangunan hunian tetap berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, lima tahun setelah banjir bandang terjadi pada Januari 2020, korban di Lebakgedong masih tinggal di Huntara.