Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Selain itu, ASN diwajibkan untuk mengirim selfie sebagai bukti laporan. Instruksi ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di kalangan pegawai pemerintah.
Fakta Penting
Instruksi Gubernur mengatur bahwa ASN harus melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum baik saat berangkat maupun pulang dari kantor. Selfie yang dikirim harus menunjukkan identitas ASN dan transportasi umum yang digunakan. “Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal dengan cara swafoto,” demikian bunyi Ingub tersebut, Senin (28/4/2025).
Dampak
Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, beberapa ASN menyampaikan kekhawatiran terkait privasi dan efektivitas pengawasan.
Penutup
Wali Kota Jakarta, Anis Baswedan, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dalam mendorong perubahan perilaku ASN. “Kami berharap ini menjadi contoh bagi masyarakat umum untuk lebih mendukung penggunaan transportasi umum,” ujarnya. Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmen dalam mengatasi masalah transportasi dan kemacetan di ibu kota.