Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN 70 tahun. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan tersebut untuk mendorong keahlian dan karier pegawa i ASN.
Dilihat detikcom , Jumat (30/5/2025), dalam YouTube Setjen KORPRI, Zudan mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Dia mendorong adanya penguatan karier bagi ASN.
“KORPRI mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah KORPRI sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaiamana KORPRI concern dengan penguatan karier ASN,” kata Zudan.