Presiden Amerika Serikat, Donald Trump , telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan bagi Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada 87 mahasiswa Harvard asal Indonesia terancam akibat kebijakan dari Trump.
“Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” kata Jubir Kemlu Roy Soemirat kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Roy mengatakan Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Saat ini perwakilan Kemlu juga telah menjalin komunikasi intensif dengan 87 warga Indonesia yang berstatus mahasiswa Harvard dan siap memberikan bantuan hukum.