Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah mendapat 802 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Nilai taksirannya sebesar Rp 506 juta.
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Budi menjelaskan laporan itu disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.