Pada tanggal 15 Mei 1948, sejarah dunia mencatat sebuah tragedi besar kemanusiaan: deklarasi pendirian negara Israel di atas tanah Palestina, yang langsung memicu eksodus paksa ratusan ribu warga Palestina ke berbagai penjuru dunia. Tragedi ini oleh bangsa Palestina dikenang sebagai Nakbah (malapetaka).
Selama 77 tahun sejak peristiwa tersebut, dunia telah menyaksikan serangkaian konflik berkepanjangan yang nyaris tak pernah menemukan jalan damai yang adil dan permanen.
Konflik Israel-Palestina bukan sekadar pertikaian teritorial biasa. Ia adalah simpul dari ketidakadilan struktural, hegemoni politik unilateral, dan kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan norma hukum internasional secara konsisten.