Berita  

72 Kg Sabu Terhenti, Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka

72 Kg Sabu Terhenti, Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu Menuju Jakarta
Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menghentikan peredaran 72 kg sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang ditujukan untuk Jakarta. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkoba tersebut.
Latar Belakang Operasi
Operasi ini dilakukan setelahDirektorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi intelijen yang akurat mengenai rencana pengiriman narkoba dalam skala besar. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas akhirnya dapat menyergap pengiriman tersebut dan menangkap kedua tersangka.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah CS (48 tahun) dan TF (47 tahun). CS diperankan sebagai pengendali operasi, sedangkan TF bertugas sebagai pengemas barang curian. Keduanya diketahui menerima perintah dari seorang pria berinisial B atau T, yang saat ini masih menjadi buruan aparat.
Dampak dan Harapan
Kemampuan Polda Sumut dalam menggagalkan peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen keras pemerintah dalam memerangi masalah narkoba di Indonesia. Operasi ini juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih gencar dalam pencegahan dan penindakan.
Penutup
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Tanah Air dapat dikurangi, sehingga masyarakat lebih aman dari pengaruh zat-zat terlarang. Namun, tantangan masih terus ada, dan upaya yang lebih keras diperlukan untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dalam perangi narkoba.

Exit mobile version