Berita  

6 Tersangka Grup ‘Fantasi Sedarah’ Diancam Hukuman Berat, Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang di 4 Wilayah

6 Tersangka Grup ‘Fantasi Sedarah’ Diancam Hukuman Berat, Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang di 4 Wilayah

Penangkapan Menjelang
Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka terkait kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara, dan hukuman ini bisa diperberat jika ditemukan bukti tambahan.
Profil Tersangka
Para tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. MR, yang merupakan admin atau kreator grup, menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini. Sementara DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup.
Dampak Kasus
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap platform media sosial dalam mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat. Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa tindak pidana siber tidak akan ditoleransi.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri mengirimkan pesan kuat bahwa tindak pidana siber tidak akan ditoleransi. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap konten ilegal di media sosial.

Exit mobile version