
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten pohuwato, Gorontalo. Kelimanya dianggap melanggar aturan keimigrasian.
“Iya, ada lima orang warga negara asing asal Tiongkok sudah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Gelora Adil Ginting dilansir detikSulsel , Rabu (21/5/2025).
Gelora menegaskan, kelima WNA itu dikenakan tindakan pendeportasian dikeluarkan dari wilayah Indonesia, Selasa (20/5). Mereka masing-masing inisial AL, YY, XW, PH, dan HZ.