Berita  

4 Terdakwa Askrindo Terima vonis 10-12 Tahun, Rp 169,9 M Dikorbankan

4 Terdakwa askrindo Terima vonis 10-12 Tahun, Rp 169,9 M Dikorbankan

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dituntut 10 dan 12 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.

Jaksa menuntut Agus Hartana dan Adi Kusumawijaya 10 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Exit mobile version