Berita  

3 Hakim Kasus Migor Bocor Suap Rp 4-6 M: Vonis Dipermainkan?

3 Hakim Kasus Migor Bocor Suap Rp 4-6 M: Vonis Dipermainkan?

Kasus suap Rp 60 miliar di balik vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ketiga hakim pemberi vonis lepas telah mengakui menerima suap.

“Ya memang dari mereka lah keterangan itu. ‘Saya menerima sekian’, nah tanggal sekarang sedang dicocokkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Majelis hakim pemberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi migor itu terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Harli mengatakan ketiga hakim itu mengaku mendapatkan bagian suap senilai Rp 4 sampai 6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.

Exit mobile version