
Seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi usai diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyebut oknum guru itu harus disanksi berat.
“Mengacu pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi berat,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).