Pengantar
BPJS Kesehatan, sebagai sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia, memiliki batasan dalam menanggung penyakit dan layanan tertentu. Faktanya, setidaknya ada 21 kriteria penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa, sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dipahami oleh peserta.
Manfaat Utama
Memahami 21 kriteria penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat membantu peserta membuat rencana keuangan yang lebih baik. Dengan informasi ini, peserta dapat mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin timbul dari penyakit atau layanan yang tidak ditanggung.
Cara Penerapan
Untuk memastikan informasi yang akurat, BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 52 ayat (1), yang menjelaskan manfaat kesehatan yang tidak ditanggung. Beberapa contoh penyakit dan layanan yang tidak ditanggung antara lain penyakit yang diakibatkan oleh perilaku berisiko seperti kecanduan narkoba, layanan kecantikan, dan pengobatan alternatif yang tidak terdaftar.
Fakta Ilmiah
Studi menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan di seluruh dunia memiliki batasan tertentu untuk memastikan keberlanjutan program. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan ini sebagai bagian dari manajemen risiko kesehatan pribadi.
Penutup
Memahami 21 kriteria penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah langkah awal untuk mengoptimalkan manfaat program ini. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional atau mengakses sumber informasi resmi dari BPJS Kesehatan.