Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di Amerika Serikat (AS) menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS atas pencabutan visa warga negara Indonesia (WNI) di sana. Kemlu mengungkap sejauh ini sudah ada 20 WNI yang visanya dicabut oleh pemerintah AS.
Awalnya, Kemlu menghargai kedaulatan AS. Namun, Indonesia meminta pencabutan visa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha dilansir Antara , Kamis (24/4/2025).