Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang . Uang jutaan rupiah disita dari tersangka inisial ND (30) dan MH (31) yang merupakan tim pemenangan salah satu calon.
Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Jumat (18/4/2025).