Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus ) mengungkap dua eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ). Uang itu merupakan kickback atau suap dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).
Kajari Jakpus Safrianto menyebut kedua eks pejabat Kominfo itu adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Keduanya menjabat terakhir di Kominfo pada tahun 2024.
“Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).