Berita  

“WNA Diimbau Datang ke Imigrasi, Aturan Baru Perpanjangan Izin Tinggal”

“WNA Diimbau Datang ke Imigrasi, Aturan Baru Perpanjangan Izin Tinggal”

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kini WNA wajib mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *