Berita  

Waspadai! UU BUMN Bisa Menjadi Senjata Korupsi bagi Direksi

Waspadai! UU BUMN Bisa Menjadi Senjata Korupsi bagi Direksi
Waspadai! UU BUMN Bisa Menjadi Senjata Korupsi bagi Direksi

Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi atau pun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi .

“Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

“Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *