Berita  

**Warung Sembako Depok Ditembus, Polisi Sita Obat Terlarang**

**Warung Sembako Depok Ditembus, Polisi Sita Obat Terlarang**
**Warung Sembako Depok Ditembus, Polisi Sita Obat Terlarang**

Latar Belakang
Di Bojongsari, Depok, polisi mengebrak jaringan penjualan obat terlarang yang berkedok warung sembako. Pria berinisial M (51), pemilik warung tersebut, tertangkap karena menjual obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan Excimer kepada remaja putus sekolah.
Fakta Penting
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkap bahwa M menjual obat terlarang dengan modus menjual sembako. Obat-obatan tersebut berlogo K Merah dan dijual tanpa izin di TKP. Polisi menyita beberapa jenis obat terlarang, termasuk DY dan Trihexyphenidyl.
Dampak
Kasus ini menyoroti masalah penyalahgunaan obat terlarang di kalangan remaja. Pihak kepolisian menegaskan upaya keras dalam memberantas distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Depok.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap warung sembako yang tidak terpercaya. Polisi akan terus memantau dan memberantas jaringan obat terlarang untuk mencegah dampak negatif pada generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *