
Latar Belakang
Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, lebih dikenal sebagai Agus Difabel, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebanyak 12 tahun penjara.
Fakta Penting
Ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, mengungkapkan bahwa usia Agus yang masih muda menjadi salah satu factor meringankan vonis. “Hal yang meringangkan, Terdakwa masih berusia muda,” ujar Purnamajati, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).
Dampak Sosial
Keputusan ini menimbulkan perdebatan publik tentang perlunya keseimbangan antara hukuman dan faktor meringankan seperti usia. Warga masyarakat diharapkan mengetahui bahwa vonis ini bukan tanpa alasan, namun tetap menuntut perhatian terhadap korban yang terlibat dalam kasus ini.
Penutup
Vonis 10 tahun bagi Agus Difabel menjadi contoh bahwa hukum dapat mempertimbangkan kondisi tertentu, namun juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Masyarakat diharapkan terus memberikan perhatian pada kasus pelecehan seksual dan mendukung korban untuk menemukan keadilan.