
Latar Belakang
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengumumkan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh Ir. Komardin terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Gugatan ini mencakup Rektor UGM, 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir. Kasmudjo.
Fakta Penting
Gugatan tersebut terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan klasifikasi perkara “perbuatan melawan hukum”. Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyebutkan bahwa UGM telah menerima materi gugatan dari PN Sleman dan sedang mempelajari isinya. Sidang pertama dijadwalkan pada 22 Mei 2025 mendatang.
Dampak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan terkemuka seperti UGM dan tokoh nasional seperti Jokowi. Hasil sidang dapat memberikan dampak signifikan terhadap proses hukum dan kredibilitas ijazah di Indonesia.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Semua mata tertuju pada sidang pertama yang akan berlangsung pada 22 Mei 2025.