Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pemeriksaan media sosial bagi semua pemohon visa AS yang pernah ke Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007. Kebijakan itu disebut untuk memperketat pemeriksaan bagi pelancong asing.
Perintah untuk pemeriksaan media sosial itu mencakup semua visa imigran dan non-imigran, termasuk pekerja organisasi non-pemerintah serta individu yang telah berada di Gaza untuk jangka waktu tertentu, baik dalam kapasitas resmi atau diplomatik.
“Jika peninjauan hasil media sosial mengungkap potensi informasi yang merendahkan terkait masalah keamanan, maka SAO harus diserahkan,” kata Departemen Luar Negeri, dilansir Reuters, Jumat (18/4/2025).