
Seorang pria Illinois, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara atas pembunuhan seorang anak laki-laki Palestina -Amerika berusia enam tahun. Insiden itu dianggap sebagai kejahatan kebencian anti-Muslim yang terkait dengan perang Israel-Hamas.
Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Joseph Czuba (73) dihukum karena menikam Wadea Al-Fayoumi hingga tewas. Pelaku juga menyerang ibu anak laki-laki itu, Hanan Shaheen.
Czuba adalah tuan tanah keluarga. Penyerangan itu terjadi seminggu setelah dimulainya perang Israel-Hamas pada bulan Oktober 2023.