
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap 17 bangunan lia r yang berdiri di bantaran Kali Baru sekitar Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan teguran secara persuasif kepada pemilik bangunan liar.
“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” kata Anwar, Rabu (21/5/2025).