
Jaksa KPK mengungkap hasil penyadapan dalam pusaran kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku . Hasil penyadapan itu baru terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan catatan detikcom , Jumat (25/4/2025), kasus Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku tangan kanan Wahyu, Saeful Bahri selaku perantara suap dan Harun Masiku selaku caleg PDIP yang diduga memberi suap.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.