
Polisi menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur , Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.
“Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik). Namun, sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas.