
Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah secara resmi menyerahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Provinsi Banten 2025-2029 kepada DPRD Provinsi Banten. Andra berharap dokumen strategis tersebut segera dibahas dan disahkan oleh DPRD.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Andra menyampaikan bahwa RPJMD harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lambat 20 Juli 2025. Setelah itu, RPJMD wajib ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 20 Agustus 2025.