
Pria Cabuli Wanita dalam Kondisi Hipotermia di Gunung Bawakaraeng, Diterima Hukuman 30 Tahun Blacklist
Pendakiwan muda berinisial IA (12) menjadi korban pencabulan brutal dijalur Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku, seorang pria berinisial MY (21), ditangkap polisi setelah kejiwaannya yang tidak manusiawi terungkap. Tak hanya itu, MY juga dijatuhi hukuman keras: dilarang mendaki selama 30 tahun, sebagai dampak langsung dari Forum Pemuda Tassoso (Foretas), pengelola jalur tersebut.
Fakta dan Dampak Mengerikan Kasus Ini
Kasus ini mengejutkan publik, terutama masyarakat Sulsel yang gemar mendaki. MY, seorang pendaki yang seharusnya memiliki rasa tanggung jawab, justru memanfaatkan kondisi korban yang hipotermia untuk melakukan tindakan cabul. Ia diduga melancarkan aksinya saat korban lemah dan tidak mampu bergerak karena kondisi fisik yang parah.
Foretas, sebagai pengelola jalur, mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi blacklist selama 30 tahun terhadap MY. Keputusan ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat, yang merasa kasus ini telah merusak citra Gunung Bawakaraeng sebagai destinasi alam yang aman.
Masa Depan Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pendaki untuk selalu menjaga moral dan etika di alam bebas. Forum Pemuda Tassoso juga menegaskan komitmennya untuk melindungi pendaki dari tindakan tidak bertanggung jawab. Dengan kebijakan blacklist yang keras, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali.
Pendakiwan IA, yang saat ini sedang dalam perawatan medis, menjadi simbol kekuatan dan keberanian. Kasus ini juga menegaskan bahwa tindakan keji seperti ini tidak akan terus terjadi, karena masyarakat sudah mulai sadar untuk melindungi diri dan sesama di tengah alam bebas.