
Pria berinisial MA (23) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pacarnya, WD (21), di kamar kos daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman pidana mati.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Saat ini, tersangka MA sudah ditahan.
“Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).