Berita  

Pramono Anung Mendukung Perluasan Kawasan Tanpa Rokok ke Tempat Hiburan Malam

Pramono Anung Mendukung Perluasan Kawasan Tanpa Rokok ke Tempat Hiburan Malam
Pramono Anung Mendukung Perluasan Kawasan Tanpa Rokok ke Tempat Hiburan Malam

Pernyataan Mengejutkan dari Gubernur Jakarta
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah kontroversial dengan menyetujui usulan Fraksi Gerindra untuk memasukkan tempat karaoke, klub malam, dan café live music ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa (27/5/2025), saat membahas RPJMD 2025-2029.
Latar Belakang Keputusan
Pramono Anung menyatakan bahwa tempat hiburan tersebut akan dikelompokkan sebagai tempat umum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR. “Tempat karaoke, klub malam, dan café live music akan menjadi bagian dari definisi tempat hiburan dalam tatanan umum,” ujarnya dalam rapat tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah penyakit akibat rokok.
Dampak Sosial dan Politik
Usulan ini menuai respons beragam dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Sementara Fraksi Gerindra menyambut baik langkah Gubernur, sebagian pengusaha khawatir atas dampak kebijakan terhadap bisnis mereka. “Kami mendukung upaya pencegahan penyakit, namun perlu ada konsistensi dalam implementasi,” kata seorang pengusaha klub malam.
Penutup
Keputusan Pramono Anung untuk memasukkan tempat hiburan malam ke dalam KTR menandai langkah nyata dalam upaya mewujudkan lingkungan lebih sehat di Jakarta. Namun, tantangan terbesar仍 terletak pada implementasi yang efektif dan keterimaan masyarakat terhadap perubahan ini. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi kota-kota lain, atau sebaliknya, kita tunggu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *