
Latar Belakang
Aksi premanisme yang meresahkan masyarakat menjadi sorotan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 110 atau WhatsApp.
Fakta Penting
“Masyarakat diminta melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan siap melayani 24 jam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Sabtu (17/5/25).
Jajaran kepolisian terdekat akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dan menekan angka premanisme. Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada semua warga negara.