Berita  

Polisi Ungkap Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi adalah Pelanggaran Izin Usaha – Update 3

Polisi Ungkap Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi adalah Pelanggaran Izin Usaha - Update 3
Polisi Ungkap Kasus galon isi ulang di Bekasi adalah Pelanggaran Izin Usaha – Update 3

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Sebagai informasi, tersangka dalam kasus tersebut, seorang pemilik usaha air minum isi ulang berinisial SST (41 tahun), diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum ditempatkan dalam galon bekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *