
Perpanjangan SIM Wajib Setiap 5 Tahun
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa surat izin mengemudi (SIM) tidak memiliki masa berlaku seumur hidup. Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Ini bukan hanya prosedur administratif, namun juga evaluasi penting untuk memastikan kemampuan pengemudi tetap optimal.
Alasan Pentingnya Evaluasi Berkala
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa SIM adalah bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Namun, seiring bertambahnya usia, kondisi fisik dan mental pengemudi dapat berubah, yang mungkin mempengaruhi kemampuan mengemudi. Evaluasi berkala menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengemudi tetap胜任 dalam mengoperasikan kendaraan.
Aspek Psikologis dalam Evaluasi SIM
“Dalam menentukan kelayakan pengemudi, aspek psikologis juga harus diperhatikan. Misalnya, pengemudi yang pernah mengalami kecelakaan mungkin memerlukan penilaian khusus untuk memastikan mereka masih mampu mengemudi dengan aman,” ujar Dhafi.
Penutup: Ikuti Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di jalan, penting bagi semua pengemudi untuk memenuhi kewajiban perpanjangan SIM secara teratur. Ini tidak hanya memenuhi syarat hukum, namun juga menjadi tanggung jawab moral untuk mencegah kecelakaan dan memastikan performa mengemudi yang optimal.