
Polisi telah menangkap juru parkir (jukir) yang menggetok tarif parkir Rp 60 ribu di Tanah Abang , Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyerahkan pelaku ke Suku Dinas Jakarta Pusat.
“Iya, kita udah kasih ke Dinas Sosial (Suku Dinas Jakarta Pusat), sudah kita limpahkan ke Dinas Sosial kemarin ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau, saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Martua mengatakan penyerahan itu dilakukan karena belum ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan pelaku. Perkara itu akan ditangani oleh Dinas Perhubungan.