
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus Grup Facebook ‘ Fantasi Sedarah ‘ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut digunakan para pelaku untuk berbagi konten pornografi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan para pelaku menyebarkan konten pornografi anak. Himawan memastikan pihaknya akan menelusuri akun lain bermuatan serupa.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengindentikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).