
Seorang residivis pencurian motor (curanmor) bernama Wahyu Pradana dan temannya, Fahmiri Yahdi ditangkap polisi di Sukmajaya, Depok. Para pelaku kerap beraksi dini hari.
“Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap ya, tidur lelap yaitu kurang lebih pukul 2.30 WIB,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizki saat jumpa pers di kantornya, Senin (2/6/2025).
Kronologinya, pada Minggu (18/5) pukul 03.00 WIB di Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka mencuri motor untuk dijual dan dibagi hasil untuk keperluan sehari-hari.