
Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ yang berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Terbaru, Polda Metro mengamankan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun.
“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga menjual konten pornografi.