Berita  

[Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu, 2 Nelayan Jaringan Internasional Dihukum]

[Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu, 2 Nelayan Jaringan Internasional Dihukum]
[Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu, 2 Nelayan Jaringan Internasional Dihukum]

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar narkoba dari jaringan Sumut-Malaysia. Total 30 kilogram sabu disita polisi dari dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka HA (41) dan RN (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya kepada detikcom , Sabtu (31/5/2025).

Peredaran narkoba ini terbongkar setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan informasi masuknya sabu ke wilayah Kabupaten Langkat, Sumut melalui perairan Malaysia. Setelah tim melakukan profiling, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 17.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya sebelum masuk gerbang tol (TKP 1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *