
Perantara Bandar Internasional Terkuak dalam Kasus Vape Obat Keras
Polisi menangkap sosok tersangka EDS sebagai perantara bandar internasional dalam kasus vape mengandung zat etomidate yang menyeret nama Jonathan Frizzy, alias Ijonk.
Fakta Utama Kasus
Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu, mengungkap bahwa EDS adalah penyambung lidah antara pemesan vape obat keras dan bandar internasional. Vape ini dikirim dari Malaysia dan ditemukan mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang keras.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan jaringan transnasional narkoba yang semakin canggih, mengancam masyarakat dengan produk ilegal yang berbahaya. Polisi terus menyelidiki jaringan lebih luas untuk mencegah distribusi obat keras melalui vaping.
Penutup
Tangkapan EDS membuka pintu untuk menjerat bandar internasional dan mencegah penyebaran vape ilegal yang merugikan masyarakat.