
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Hal ini menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan.
Berikut penjelasannya.
Peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa p e mberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.