
Laode M Rusliadi selaku kuasa hukum dari seorang pria berinisial RR menepis tuduhan penyusup yang dialamatkan pada kliennya saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laode yang biasa disapa Lamrus itu melaporkan para pihak yang menuding kliennya tersebut ke Bareskrim Polri hingga Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Jadi tanggal 17 April (2025), teman kami, klien kami ini, RR, (saat) sidang belum dimulai tetapi di situ ada dugaan provokatif yang dinarasikan oleh pihak sebelah. Karena persidangan itu kan dia bersifat terbuka untuk umum sehingga kami menyayangkan ada orang-orang atau kelompok yang keberatan di dalam persidangan itu sehingga mengeluarkan secara paksa dan terkesan klien kami sudah membuat kriminal. Nah ini hal yang memang harus diluruskan,” ucap Lamrus saat ditemui di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dia menilai ada dugaan tindakan intimidasi pada kliennya. Untuk itu Lamrus melayangkan sejumlah laporan untuk mendapatkan keadilan.