
Tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) masih terus menuai perdebatan. Kuasa hukum Jokowi pun tengah mengkaji untuk menempuh jalur hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
“Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” ujar kuasa hukum Jokowi, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Firmanto menegaskan ijazah tersebut telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Diantaranya, KPU, dekanat hingga rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).