Berita  

Pemulihan Aset Korupsi Terhambat, Bamsoet Depak RUU Perampasan Aset untuk Solusi!

Pemulihan Aset Korupsi Terhambat, Bamsoet Depak RUU Perampasan Aset untuk Solusi!
Pemulihan Aset Korupsi Terhambat, Bamsoet Depak RUU Perampasan Aset untuk Solusi!

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, menurutnya, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.

Ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani.

Ia memaparkan berdasarkan data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 45,7 triliun, namun pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024. Menurut Bamsoet, hal ini menunjukkan betapa timpangnya upaya pengembalian aset dibandingkan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, menekankan pentingnya mekanisme pemulihan aset (asset recovery) sebagai prinsip dasar perang melawan korupsi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *